slackjobcards.com, Jakarta – Menyiapkan tim seleksi untuk calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu perlu dilakukan sebelum Pemilu 2029. Waktu pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, banyak orang mulai menanyakan dasar hukum serta kapan pembentukan tim seleksi dilakukan.
Berdasarkan informasi dalam dokumen sumber, masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu akan berakhir pada 12 April 2027. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan panitia seleksi calon anggota kedua lembaga harus dibuat dan diumumkan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan selesai.
Ketentuan waktu ini menjadi perhatian karena pembahasan RUU Pemilu masih berlangsung. Sebelum memilih penyelenggara pemilu, harus ada persiapan yang jelas. Ini agar pergantian anggota berjalan sesuai aturan.
Dasar hukum pembentukan Pansel dan pilihan waktu pembentukan Pansel
Anggota Komisi II DPR dari PKS, Mardani Ali Sera, menilai pemerintah perlu memperjelas langkah yang akan digunakan. Menurutnya, terdapat dua kemungkinan: menjalankan proses dengan berpedoman pada undang-undang yang saat ini berlaku atau menunggu perumusan aturan baru melalui RUU Pemilu.

Mardani bilang pemerintah sebaiknya jelaskan pilihan yang diambil ke publik. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (29/10/2026), ia mengingatkan adanya ketentuan pembentukan pansel enam bulan sebelum berakhirnya masa tugas anggota KPU dan Bawaslu.
Mardani bilang, sebelum ada aturan baru yang disepakati, pemerintah seharusnya tetap menjalankan aturan yang ada sekarang. Ia juga membuka kemungkinan adanya langkah berbeda apabila eksekutif dan legislatif menyampaikan kesepakatan bersama mengenai pembentukan norma baru.
Dengan demikian, isu yang dibahas tidak hanya menyangkut kapan pansel dibentuk, tetapi juga bagaimana proses tersebut dijalankan di tengah kemungkinan perubahan regulasi. Pembahasan RUU Pemilu, menurut pandangan Mardani, tidak harus dihentikan hanya karena tahapan pembentukan pansel perlu segera dijalankan.
Kriteria Anggota Pansel KPU dan Bawaslu
Selain soal jadwal dan dasar hukum, orang juga menyoroti susunan pansel. Tim yang bertugas menyeleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dinilai perlu diisi oleh figur dengan integritas serta kemampuan yang memadai untuk menilai kandidat secara objektif.
Mardani mengingatkan pentingnya kualitas anggota pansel dengan merujuk pada pengalamannya terhadap komisioner KPU dan Bawaslu pada 2014, yang menurut penilaiannya memiliki kualitas baik.
Perhatian terhadap komposisi tersebut berkaitan dengan peran pansel sebagai tahap awal penyaringan calon penyelenggara pemilu. Tiga hal yang jadi perhatian saat persiapan KPU dan Bawaslu menuju Pemilu 2029 adalah kejelasan jadwal, dasar hukum, dan kualitas tim seleksi.





